KEANGGOTAAN
SIMPANAN POKOK
- Simpanan Pokok dibayarkan oleh anggota pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan sebagai anggota dan tidak dapat dikembalikan;
- Simpanan Pokok harus telah disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah;
- Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penetapan Simpanan Pokok diatur dalam Anggaran Dasar.
- Nilai Simpanan Pokok ditentukan sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- Penyetorannya dilakukan saat melakukan pendaftaran menjadi anggota.
SIMPANAN WAJIB
- Wajib dimiliki setiap anggota yang jumlah minimumnya ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan boleh menyetor lebih besar dari ketentuan;
- Minimal Nilai Simpanan Wajib sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
- Pembayaran Simpanan Wajib merupakan tanda bukti keanggotaan;
- Kepada setiap anggota diberikan bukti pembayaran atas Simpanan Wajib yang telah disetornya.
- Tidak dikenakan biaya administrasi bulanan.