Pinjaman Usaha Mikro Beragunan TCinvest merupakan Fasilitas pinjaman bagi pengusaha mikro dengan agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk tanah dan Bangunan dan SHGB (berakhirnya masa berlaku SHGB minimal 3 tahun pada saat jatuh tempo pinjaman,serta BPKB kendaraan roda 2 (usia min 5 tahun pada saat pengajuan pinjaman) dan roda 4 (usia minimal 10 tahun pada saat pengajuan pinjaman).
Manfaat
√ Proses mudah dan cepat
√ Bunga Bersaing
Fitur Produk
Tujuan Pinjaman : Untuk membiayai kebutuhan usaha produktif
Limit Pinjaman : mulai Rp 5 juta s.d Rp 100 juta.
Jangka Waktu : Maksimal 36 (tiga puluh enam) bulan
Valuta : Rupiah
Sifat Pinjaman : Non Revolving
Suku bunga : 2,5% s/d 3.0% Flat per bulan
Provisi :
- Limit < Rp 50 Juta = 4% dari limit Pinjaman
- Limit > Rp 50 Juta = 3% dari limit Pinjaman
Biaya administrasi :
- Limit < Rp 50 Juta = Rp 50.000
- Limit > Rp 50 Juta = Rp 100.000
Biaya lainnya :
- Biaya materai sesuai ketentuan dan pemakaian.
- Biaya Notaris / PPAT dan pengikatan agunan (termasuk pengecekan keabsahan sertifikat).
- Biaya premi asuransi kerugian dan asuransi jiwa.
- Biaya yang timbul dibebankan kepada calon debitur dan harus dibayar paling lambat pada saat penandatanganan Perjanjian Pinjaman.
- Biaya–biaya yang telah disetorkan, tidak dapat ditarik kembali oleh sebab apapun.
Debitur eksisting yang memenuhi kriteria, diperkenankan top-up s.d Rp 200 Juta (sesuai review koperasi)
Sistem Pembayaran : angsuran bulanan
Agunan Pinjaman :
- Tanah dan Bangunan
- BPKB kendaraan bermotor (kendaraan roda dua dan roda empat)
Ketentuan Jaminan BPKB :
- Maksimal usia kendaraan 5 tahun dihitung dari sejak tahun pembuatan sampai dengan akhir masa pinjaman untuk kendaraan roda dua (motor)
- Maksimal usia kendaraan 10 tahun, dihitung dari sejak tahun pembuatan sampai dengan akhir masa pinjaman untuk kendaraan roda empat (mobil)
- Kendaraan roda dua (motor) maksimal usia kendaraan 5 tahun keatas di hitung dari sejak tahun pembuatan sampai dengan akhir masa pinjaman maksimal besar pinjaman 60% dari nilai likuidasi
- Kendaraan roda empat (mobil) maksimal usia kendaraan 10 tahun dihitung dari sejak tahun pembuatan sampai dengan akhir masa pinjaman, maksimal besar pinjaman 60% dari nilai likuidasi
- Kendaraan buatan Jepang
- Keadaan kendaraan layak pakai dan layak jalan
- Mempunyai nilai ekonomis artinya dapat dinilai dengan uang dan dapat dijadikan uang
- Mudah diperjualbelikan
- Dapat dipindahtangankan kepemilikannya dari pemilik semula ke pihak lain
- Bersedia didaftarkan untuk pemblokiran kendaraan ke samsat setempat
- Jenis kendaraan terdaftar dalam daftar taksasi yang diterbitkan Koperasi TC Invest jika belum terdaftar dapat diajukan ke Kantor Pusat Cq Bagian Pemasaran Pinjaman.
Penyerahan Dokumen Kendaraan :
- BPKB asli atas nama peminjam/istri/suami/penjamin
- Copy asli faktur
- Copy STNK yang masih berlaku, (Pajak Kendaraan Aktif)
- Kuitansi kosong 3 lembar (lernbaran pertama bermaterai)
- Copy KTP pemilik pertama seperti tertera di BPKB dan kwitansi jual beli dari pemilik sebelumnya ke calon Peminjam
Ketentuan Jaminan Tanah dan Bangunan :
- Jaminan tanah dan bangunan harus berupa bangunan permanen dan layak huni
- Jaminan sudah bersertifikat Hak Milik atau Hak Guna Bangunan yang haknya masih berlaku atas nama peminjam atau nama orang lain yang mempunyai hubungan darah secara vertikal dengan peminjam, apabila belum bersertifikat maka pengajuan pinjaman harus berikut proses sertifikasi
- Jarak lokasi jaminan dengan Kantor Cabang atau Pelayanan Pinjaman maksimum 25 km
Penyerahan Dokumen Tanah dan Bangunan :
- Asli Sertifikat (SHGB/SHM) atas nama peminjam/suami/istri
- Asli akta jual beli terakhir dan turunannya (bila ada)
- Asli IMB dan Denah Bangunan ( atau copy IMB induk denah bangunan yang dilegalisir oleh Developer atau Notaris) dan PBB tahun terakhir. Khusus untuk denah ruko bangunan tidak wajib (optional)
- Asli advice planning ( apabila diminta oleh bagian taksasi jaminan atau komite pinjaman)
- Cek Tata Kota dan asli Surat Pendaftaran Tanah (SKPT) apabila ada sesuatu hal yang meragukan terutama tanah kosong baik berupa kavling, tanah sawah dan tanah kebun
Pengamanan pinjaman :
- Obyek yang dibiayai (modal kerja atau investasi)
- Nilai Agunan kebendaan minimal 125% dari limit Pinjaman (maksimal LTV 75%)
Status agunan status agunan yang dapat diterima adalah :
- Atas nama calon debitur atau istri/suami calon debitur.
- Agunan milik pihak ketiga sesuai dengan ketentuan koperasi
Asuransi :
- Asuransi jiwa dipersyaratkan, minimal sebesar limit Pinjaman dan jangka waktu Pinjaman.
- Asuransi kerugian
Denda
Denda keterlambatan pembayaran angsuran Pinjaman (pokok dan bunga) sebesar 0.5% di atas suku bunga yang berlaku dan dihitung dari jumlah tunggakan.
Pelunasan dipercepat sebagian atau seluruh sisa pinjaman
- Pelunasan sebagian pinjaman sebelum jatuh tempo diperkenankan, namun dikenakan denda sebesar 4% dari baki debet yang dilunasi.
- Pelunasan seluruh pinjaman sebelum jatuh tempo diperkenankan dengan ketentuan :
- Dilakukan pada saat tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran bulanan.
- Pelunasan seluruh pinjaman sebelum jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 3% dari baki debet
- Bila tanggal pelunasan tidak sama dengan tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran bulanan, maka perhitungan pelunasan seluruhnya sebelum jatuh tempo didasarkan kepada baki debet periode berjalan ditambah bunga berjalan.
Persyaratan dokumen :
COLLATERIZED MICRO BUSINESS LOANS
The Secured Micro Business loan facility is a loan for micro entrepreneurs with collateral in the form of Ownership Certificates (SHM) for land and Buildings and SHGB (expiration of the validity period of SHGB at least 3 years at the maturity of the loan, and BPKB for 2-wheeled vehicles (age 5 years at when applying for a loan) and 4 wheels (minimum age 10 years at the time of loan application).
Benefits
√ The process is easy and fast
√ Competitive interest
Age Criteria: a minimum of 21 years old and a maximum of 65 years at the time of submission
Product Features
Objective of Loan : To finance the needs of productive enterprises
Loan limit : IDR 5 million – 100 million.
Duration : Maximum of 36 (thirty six) months
Currency : Rupiah
Nature of Loans : Non Revolving
Interest rate : 2.5 % to 3 % Flat per month
Provision :
- Limit < IDR 50 Million = 4% from the Limit
- Limit> IDR 50 Million = 3% from the Loan limit
Administration fee :
- Limit < IDR 50 Million = IDR 50,000
- Limit> IDR 50 Million = IDR 100,000
Other costs
• Fees for stamps in accordance with the usage.
• Fees for a notary / PPAT and collateral binding (for those using Collateral).
• The cost of demage insurance and life insurance.
• Expenses incurred are borne by the debtor and must be paid at least by the time of signing
the Loan Agreement.
• Fees that have been deposited can not be withdrawn by any cause.
Existing debtors who meet the criteria, are allowed to top up up to IDR 200 million (according to cooperative review)
Payment System: Monthly installments
Collateral Loans
- Real property
• Legal copy of certificate of ownership of a motorcycle or car.
Provisions for BPKB Guarantees:
- The maximum age of a 5-year vehicle is calculated from the year of manufacture until the end of the loan period for two-wheeled vehicles (motorcycles)
- Maximum age of 10-year vehicles, calculated from the year of manufacture up to the end of the loan period for four-wheeled vehicles (cars)
- Maximum two-wheeled vehicles (motorized age) of 5 years and above are calculated from the year of manufacture up to the end of the loan period, the maximum loan amount is 60% of the liquidation value
- Maximum four-wheeled vehicles (cars) for the age of 10 years are calculated from the year of manufacture up to the end of the loan period, the maximum loan size is 60% of the value of liquidation
- Vehicles made in Japan
- The condition of the vehicle is feasible and roadworthy
- Having economic value means that it can be valued with money and can be used as money
- Easy to sell
- Transferred ownership from the original owner to another party
- Willing to be registered for blocking vehicles to local samsat
- The type of vehicle registered in the taxation list issued by the TC Invest Services Cooperative if it has not been registered can be submitted to the Cq Marketing Loan Section Head Office.
Submission of Vehicle Documents:
- Original BPKB on behalf of the borrower / wife / husband / guarantor
- Copy the original invoice
- Copy of valid STNK, (Active Vehicle Tax)
- 3-sheet blank receipt (first stamp stamped)
- Copy of the first owner’s KTP as stated in the BPKB and receipt of sale and purchase from the previous owner to the prospective Borrower
Provisions for Real property Guarantees:
- Guarantee of real property must be in the form of permanent and habitable buildings
- The guarantee has been certified as Hak Milik or Hak Guna Bangunan whose rights are still valid on behalf of the borrower or the name of another person who has blood relations vertically with the borrower, if it is not certified then the loan application must be accompanied by a certification process
- Distance to the guarantee location with the Branch Office or Loan Service up to 25 km
Submission of Real Property Documents:
- Original Certificate (SHGB / SHM) on behalf of the borrower / husband / wife
- Original final sale and purchase deed (if any)
- Original IMB and Building Plan (or copy of the building plan IMB legalized by the Developer or Notary) and the last year UN. Especially for building shop plans are not mandatory (optional)
- Original advice planning (if requested by the collateral or loan committee)
- Check the City Planning and original Land Registration Letter (SKPT) if there is something that is doubtful, especially empty land in the form of plots of land, paddy fields and garden land
Securing loans:
- Funded objects (working capital or investment)
- Material collateral value of at least 125% of the loan limit (maximum 75% LTV)
The collateral status of collateral status that can be accepted is:
- On behalf of the prospective debtor or the wife / husband of the prospective debtor.
- Collateral belonging to third parties in accordance with cooperative provisions
Insurance:
- Life insurance is required, at a minimum of the loan limit and the loan period.
- Loss insurance
Fine
Fines for late payment of loan installments (principal and interest) of 0.5% above the prevailing interest rate and calculated from the amount of arrears.
Accelerated repayment of part or all of the remaining loan
- The partial repayment of the loan before maturity is permitted, but is subject to a penalty of 4% from the outstanding balance of the debit.
- Repayment of all loans before maturity is permitted provided that:
1) Done at the due date of the monthly installment payment.
2) Repayment of all loans before maturity will be subject to a fine of 3% from the debit tray
3) If the repayment date is not the same as the due date of the monthly installment payment, then the calculation of the full repayment before maturity is based on the outstanding tray of the current period plus current interest.
Document requirements: