Prosedur Keanggotaan
Syarat Menjadi Anggota
- Setelah data terpenuhi segera berikan kepada petugas untuk diproses
- Setelah diproses dan disetujui oleh Pengurus, Anggota menyanggupi melunasi;
- Simpanan Pokok sebesar Rp. 100.000,-
- Membayar Simpanan Wajib minimal 25.000 tiap bulannya.
- Adapun Kriteria Anggota yang perlu diketahui adalah;
- Anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi;
- Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan kepada orang lain, kecuali diteruskan oleh ahli warisnya apabila meninggal dunia ;
- Yang dapat diterima menjadi anggota koperasi ini adalah warga negara republik Indonesia yang memenuhi syarat sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum ;
- Bertempat tinggal di lintas provinsi dalam wilayah republic Indonesia;
- Menyetujui isi anggaran dasar dan ketentuan yang berlaku;
- Adapun HAK dan KEWAJIBAN ANGGOTA yang perlu diketahui adalah;
- Setiap anggota mempunyai kewajiban:
- Mematuhi anggaran dasar, anggaran rumah tangga, peraturan khusus dan keputusan rapat anggota ;
- Melunasi simpanan pokok dan membayar simpanan wajib serta simpanan lain nya yang telah diputuskan oleh rapat anggota ;
- Rerpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi ;
- Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan;
- Menanggung kerugian koperasi sesuai ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar ini;
- Setiap Anggota mempunyai hak :
- Menghadiri, menyatakan pendapatan dan memberikan suara dalam rapat anggota;
- Memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas;
- Meminta diadakan rapat anggota dan rapat anggota luar biasa, sesuai ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar ini;
- Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus diluar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta;
- Mendapatkan pelayanan dari koperasi yang sama antara sesama anggota ;
- Meminta keterangan mengenai perkembangan koperasi ;
- Mendapat bagian Sisa Hasil Usaha sesuai dengan jasa masing-masing anggota terhadap koperasi ;
- Mendapat bagian Sisa Hasil Penyelesaian apabila koperasi dibubarkan ;
- Setiap anggota mempunyai kewajiban:
- Keanggotaan berakhir, bilamana anggota :
- Meninggal dunia ;
- Berhenti atas permintaan sendiri ;
- Permintaan berhenti sebagai anggota harus dilakukan secara tertulis kepada pengurus ;
- Diberhentikan oleh pengurus karena :
- Tidak memenuhi syarat-syarat keanggotaan ;
- Tidak ikut berpartisipasi terhadap koperasi selama 1 (Satu) tahun berturut turut dan melalaikan kewajiban sebagai anggota selama 3 (tiga) kali berturut-turut;
- Terbukti melakukan tindak pidana kejahatan
*) : Simpanan Pokok dan wajib dapat ditarik kembali jika berhenti jadi anggota.