SIMPANAN BERJANGKA
( DEPOSITO MUDHARABAH )
KETENTUAN
- Sudah menjadi anggota Koperasi (pelunasan Simpanan Pokok dan Wajib);
- Membayar Simpanan Wajib secara rutin sesuai ketentuan yang berlaku;
- Akad yang digunakan adalah Simpanan Mudharabah; Suatu akad penyerahan modal dari pemilik modal (shahibul maal) yakni pemilik modal tidak terlibat dalam manajemen usaha dengan keuntungan bagi berdasarkan nisbah yang disepakati bersama (bagi hasil setara 8% pertahun).
- Simpanan Berjangka yang dicarikan oleh anggota sebelum jatuh tempo tidak diperkenankan
- Tidak dikenakan biiaya administrasi bulanan.